You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan di Kemang yang Menolak Dibebaskan akan Dikonsinyasi
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tempuh Cara Konsinyasi

Sesuai Undang-undang Pertanahan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa melakukan konsinyasi terhadap lahan yang akan digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Kalau kamu enggak mau jual, saya minta pengadilan negeri menetapkan ini konsinyasi

Karena itu, pihaknya akan melakukan konsinyasi bila pemilik lahan di kawasan Kemang tidak bersedia dibeli pemerintah.

"Kita punya Undang-undang Pengadaan ‎Tanah. Kalau kami butuh beli tanah ini enggak bisa tempat lain lagi, saya minta kamu jual ke saya, sesuai harga pasar," kata Basuki di Balai Kota, Senin (29/8).

Banjir di Kemang Karena Banyak Bangunan Berubah Fungsi

Menurut Basuki, sebelum melakukan konsinyasi pihaknya akan menilai harga lahan sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun bila pemilik di bantaran Kali Krukut tidak bersedia, pihaknya akan menilai harga lahan sesuai appraisal.

"Kalau dia enggak mau jual pakai harga appraisal, saya sudah perintahkan tadi pagi, konsinyasi saja di pengadilan. Sita sudah. Kalau enggak nanti enggak jalan-jalan dong normalisasinya," ucap Basuki.

Basuki menegaskan normalisasi Kali Krukut harus dilakukan karena lebar kali berkurang. Dari semula memiliki lebar hingga 20-25 meter, kini hanya tersisa 3-4 meter saja. Bahkan beberapa titik lebar sungai hanya tersisa 1,5 meter saja.

"Yang pasti kalau gunakan peta, berarti ada di atas sungai dong logikanya. Orang sungai lebar 20 meter kok, tinggal 1,5 meter kok. Nah ini kita mau bebaskan," ucapnya.

Pihaknya akan menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) untuk melakukan normalisasi Kali Krukut. Di mana untuk pembebasan lahan menjadi kewenangan Pemprov DKI.

"Kalau kamu enggak mau jual, saya minta pengadilan negeri menetapkan ini konsinyasi. Kalau dia tetapkan, uangnya saya titip di pengadilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6267 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3830 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3117 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2984 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1606 personFolmer